Correct Article 10
KEPPRES Nomor 152 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 152 Tahun 1999 tentang BADAN KESEJAHTERAAN SOSIAL NASIONAL
Current Text
Deputi Bidang Peningkatan Kesejahteraan Sosial adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKSN di bidang peningkatan kesejahteraan sosial, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Your Correction
