Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

KEPPRES Nomor 152 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 152 Tahun 1999 tentang BADAN KESEJAHTERAAN SOSIAL NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Peningkatan Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan teknis di bidang peningkatan kesejahteraan sosial; b. koordinasi pelaksanaan tugas di bidang peningkatan kesejahteraan sosial; c. penyelenggaraan peningkatan kesejahteraa sosial; d. pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan kesejahteraan sosial.
Your Correction