Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

KEPPRES Nomor 152 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 152 Tahun 1999 tentang BADAN KESEJAHTERAAN SOSIAL NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Deputi Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan dan rehabilitasi sosial.
Your Correction