Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

KEPPRES Nomor 152 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 152 Tahun 1999 tentang BADAN KESEJAHTERAAN SOSIAL NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Sekretariat Utama, Deputi dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala. (3) Pejabat lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
Your Correction