Correct Article 15
KEPPRES Nomor 152 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 152 Tahun 1999 tentang BADAN KESEJAHTERAAN SOSIAL NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan rehabilitasi sosial;
b. koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pelayanan dan rehabilitasi sosial;
c. penyelenggaraan pelayanan dan rehabilitasi sosial;
d. pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan rehabilitasi sosial.
Your Correction
