Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 152 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 152 Tahun 1999 tentang BADAN KESEJAHTERAAN SOSIAL NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BKSN terdiri dari : a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Peningkatan Kesejahteraan Sosial; d. Deputi Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial; e. Deputi Bidang Jaminan dan Bantuan Sosial; f. Deputi Bidang Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial; g. Inspektorat Utama.
Your Correction