Correct Article 4
KEPPRES Nomor 152 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 152 Tahun 1999 tentang BADAN KESEJAHTERAAN SOSIAL NASIONAL
Current Text
BKSN terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Peningkatan Kesejahteraan Sosial;
d. Deputi Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial;
e. Deputi Bidang Jaminan dan Bantuan Sosial;
f. Deputi Bidang Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial;
g. Inspektorat Utama.
Your Correction
