SUSUNAN KEJAKSAAN
Susunan kejaksaan terditi dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri.
(1) Susunan organisasi dan tata kerja kejaksaan ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(2) Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dibentuk dengan Keputusan PRESIDEN.
(1) Dalam daerah hukum Kejaksaan Negeri dapat dibentuk Cabang Kejaksaan Negeri.
(2) Cabang Kejaksaan Negeri dibentuk dengan Keputusan Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negera.
5
(1) Jaksa adalah pejabat fungsional yang diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung.
(2) Dalam melakukan penuntutan jaksa bertindak untuk dan atas nama negara serta bertanggung jawab menurut saluran hierarki.
(3) Demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa, jaksa melakukan penuntutan dengan keyakinan berdasarkan alat bukti yang sah.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi jaksa adalah:
a. warganegara INDONESIA;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
d. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis INDONESIA, termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam "Gerakan Kontra Revolusi G.
30. S/PKI" atau organisasi teriarang lainnya;
6
e. pegawai negeri;
f. sarjana hukum;
g. berumur serendah-rendahnya 25 (dua puluh lima) tahun;
h. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
i. lulus pendidikan dan latihan pembentukan jaksa.
(1) Sebelum memangku jabatannya, jaksa wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya, yang berbunyi: "Sayabersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya,untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga". "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian" "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UNDANG-UNDANG Dasar 1945, dan segala UNDANG-UNDANG serta peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik INDONESIA". "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan dengan tidak membedabedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang jaksa yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan".
(2) Jaksa mengucapkan sumpah atau janjinya dihadapan Jaksa Agung.
7
(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan UNDANG-UNDANG, jaksa tidak boleh merangkap :
a. menjadi pengusaha; atau
b. menjadi penasihat hukum; atau
c. melakukan pekerjaan lain yang dapat mempengaruhi martabat jabatannya.
(2) Jabatan/pekerjaan yang tidak boleh dirangkap oleh jaksa selain jabatan/ pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena :
a. permintaan sendiri; atau
b. sakit jasmani atau rohani terus-menerus; atau
c. telah berumur 58 (lima puluh delapan) tahun dan 60 (enam puluh) tahun bagi Kepala Kejaksaan Tinggi dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi alau jabatan yang dipersamakan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi; atau
d. ternyata tidak cakap menjalankan tugas; atau
e. meninggal dunia.
(1) Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan :
a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
8 atau
b. terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas/ pekerjaannya; atau
c. melanggar larangan yang dimaksud dalam Pasal 11; atau
d. melanggar sumpah atau janji jabatan; atau
e. melakukan perbuatan tercela.
(2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, c, d, dan e, dilakukan setelah jaksa yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri dihadapan Majelis Kehormatan Jaksa.
(3) Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Jaksa serta tatacara pembelaan diri ditetapkan oleh Jaksa Agung.
(1) Jaksa yang diberhentikan dari jabatan fungsional jaksa, tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri.
(2) Sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), jaksa yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung.
(3) Setelah seorang jaksa diberhentikan sementara dari jabatan fungsionalnya berlaku pula ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) tentang kesempatan untuk membela dari.
(1) Apabila terhadap seorang jaksa ada perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan, dengan sendirinya jaksa tersebut
9 diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung.
(2) Pemberhentian sementara dapat dilakukan oleh Jaksa Agung dalam hal jaksa dituntut di muka pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tanpa ditahan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara, serta hak-hak jabatan fungsional jaksa yang terkena pemberhentian diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Tunjangan jabatan fungsional jaksa diatur dengan Keputusan PRESIDEN.
(1) JaksaAgungadalahpimpinan dan penanggungjawab tertinggi kejaksaan yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan.
(2) Jaksa Agung dibantu oleh seorang Wakil Jaksa Agung dan beberapa orang Jaksa Agung Muda.
(3) Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung merupakan kesatuan unsur pimpinan.
(4) Jaksa Agung Muda adalah unsur pembantu pimpinan.
10
Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh serta bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(1) Wakil Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Jaksa Agung.
(2) Wakil Jaksa Agung bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
(3) Yang dapat diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung adalah Jaksa Agung Muda.
(1) Jaksa Agung Muda diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Jaksa Agung.
(2) Yang dapat diangkat menjadi Jaksa Agung Muda adalah Jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, yang berpengalaman sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi atau jabatan yang dipersamakan dengan jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi.
(3) Jaksa Agung Muda dapat diangkat dari luar lingkungan kejaksaan dengan syarat mempunyai keahlian tertentu.
(4) Wakil Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena :
a. permintaan sendiri; atau
b. sakit jasmani atau rohani terus menerus; atau
c. telah berumur 60 (enam puluh) tahun; atau
11
d. ternyata tidak cakap menjalankan tugas; atau
c. meninggal dunia.
(1) Dalam hal Wakil Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda dinilai melakukan perbuatan yang dapat menyebabkan pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1), PRESIDEN atas usul Jaksa Agung dapat memberhentikan untuk sementara dari jabatannya sebelum diambil tindakan pemberhentian tersebut.
(2) Ketentuan tentang pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), berlaku pula terhadap Wakil Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda.
(1) Kepala Kejaksaan Tinggi adalah pimpinan Kejaksaan Tinggi yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya serta melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
(2) Kepala Kejaksaan Tinggi dibantu oleh seorang Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi sebagai kesatuan unsur pimpinan dan beberapa orang unsur pembantu pimpinan.
12
(1) Kepala Kejaksaan Negeri adalah pimpinan Kejaksaan Negeri yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.
(2) Kepala Kejaksaan Negeri dibantu oleh beberapa orang unsur pembantu pimpinan dan unsur pelaksana.
(3) Kepala Cabang Kejaksaan Negeri adalah pimpinan Cabang Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di sebagian daerah hukum Kejaksaan Negeri yang membawahkannya.
(4) Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dibantu oleh beberapa orang unsur pelaksana.
Yang dapat diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri adalah jaksa yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan lebih lanjut oleh Jaksa Agung.
(1) Pada kejaksaan dapat ditugaskan pegawai negeri yang tidak menduduki jabatan fungsional jaksa yang diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
13
(2) Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diangkat sebagai tenaga ahli atau tenaga tata usaha untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan.