Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 5 Tahun 1991 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang KEJAKSAAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi jaksa adalah: a. warganegara INDONESIA; b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945; d. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis INDONESIA, termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam "Gerakan Kontra Revolusi G. 30. S/PKI" atau organisasi teriarang lainnya; 6 e. pegawai negeri; f. sarjana hukum; g. berumur serendah-rendahnya 25 (dua puluh lima) tahun; h. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; i. lulus pendidikan dan latihan pembentukan jaksa.
Koreksi Anda