Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 31
UU Nomor 5 Tahun 1991 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang KEJAKSAAN RI
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya. 15
Koreksi Anda
Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya. 15
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran