Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 5 Tahun 1991 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang KEJAKSAAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kejaksaan Republik INDONESIA, selanjutnya dalam UNDANG-UNDANG ini disebut kejaksaan, adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. (2) Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisah-pisahkan dalam melakukan penuntutan.
Koreksi Anda