Koreksi Pasal 13
UU Nomor 5 Tahun 1991 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang KEJAKSAAN RI
Teks Saat Ini
(1) Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan :
a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
8 atau
b. terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas/ pekerjaannya; atau
c. melanggar larangan yang dimaksud dalam Pasal 11; atau
d. melanggar sumpah atau janji jabatan; atau
e. melakukan perbuatan tercela.
(2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, c, d, dan e, dilakukan setelah jaksa yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri dihadapan Majelis Kehormatan Jaksa.
(3) Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Jaksa serta tatacara pembelaan diri ditetapkan oleh Jaksa Agung.
Koreksi Anda
