Koreksi Pasal 4
UU Nomor 5 Tahun 1991 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang KEJAKSAAN RI
Teks Saat Ini
(1) Kejaksaan Agung berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan Negara Republik INDONESIA.
(2) Kejaksaan Tinggi berkedudukan di Ibukota propinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi.
(3) Kejaksaan Negeri berkedudukan di ibukota kabupaten atau di
4 kotamadya atau di kota administratif dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten atau kotamadya dan atau kota administratif.
Koreksi Anda
