Koreksi Pasal 15
UU Nomor 5 Tahun 1991 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang KEJAKSAAN RI
Teks Saat Ini
(1) Apabila terhadap seorang jaksa ada perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan, dengan sendirinya jaksa tersebut
9 diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung.
(2) Pemberhentian sementara dapat dilakukan oleh Jaksa Agung dalam hal jaksa dituntut di muka pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tanpa ditahan.
Koreksi Anda
