Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 5 Tahun 1991 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang KEJAKSAAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi dan tata kerja kejaksaan ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN. (2) Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dibentuk dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda