Koreksi Pasal 6
UU Nomor 5 Tahun 1991 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang KEJAKSAAN RI
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi dan tata kerja kejaksaan ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(2) Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dibentuk dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda
