Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

UU Nomor 5 Tahun 1991 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang KEJAKSAAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang: a. MENETAPKAN serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan; b. mengkoordinasikan penanganan perkara pidana tertentu dengan instansi terkait berdasarkan UNDANG-UNDANG yang pelaksanaan koordinasinya ditetapkan oleh PRESIDEN; c. menyampingkan perkara demi kepentingan umum; d. mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara; e. mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi perkara pidana; f. menyampaikan pertimbangan kepada mengenai permohonan grasi dalam hal pidana mati; g. mencegah atau melarang orang-orang tertentu untuk masuk ke dalam atau meninggalkan wilayah kekuasaan Negara Republik INDONESIA karena keterlibatannya dalam perkara pidana.
Koreksi Anda