Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 5 Tahun 1991 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang KEJAKSAAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan UNDANG-UNDANG, jaksa tidak boleh merangkap : a. menjadi pengusaha; atau b. menjadi penasihat hukum; atau c. melakukan pekerjaan lain yang dapat mempengaruhi martabat jabatannya. (2) Jabatan/pekerjaan yang tidak boleh dirangkap oleh jaksa selain jabatan/ pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda