Koreksi Pasal 26
UU Nomor 5 Tahun 1991 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang KEJAKSAAN RI
Teks Saat Ini
(1) Pada kejaksaan dapat ditugaskan pegawai negeri yang tidak menduduki jabatan fungsional jaksa yang diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
13
(2) Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diangkat sebagai tenaga ahli atau tenaga tata usaha untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan.
Koreksi Anda
