Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 5 Tahun 1991 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang KEJAKSAAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada kejaksaan dapat ditugaskan pegawai negeri yang tidak menduduki jabatan fungsional jaksa yang diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 13 (2) Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diangkat sebagai tenaga ahli atau tenaga tata usaha untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan.
Koreksi Anda