Koreksi Pasal 23
UU Nomor 5 Tahun 1991 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang KEJAKSAAN RI
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kejaksaan Tinggi adalah pimpinan Kejaksaan Tinggi yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya serta melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
(2) Kepala Kejaksaan Tinggi dibantu oleh seorang Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi sebagai kesatuan unsur pimpinan dan beberapa orang unsur pembantu pimpinan.
12
Koreksi Anda
