Pasal 1
Pengertian penanaman modal asing di dalam UNDANG-UNDANG ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan UNDANG-UNDANG ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di INDONESIA, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.