Koreksi Pasal 3
UU Nomor 1 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang PENANAMAN MODAL ASING
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di INDONESIA sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA.
(2) Pemerintah MENETAPKAN apakah sesuatu perusahaan dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di INDONESIA sebagai kesatuan perusahaan tersendiri.
Koreksi Anda
