Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 1 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang PENANAMAN MODAL ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan-perusahaan modal asing berkewajiban, menyelenggarakan dan/atau menyediakan fasilitas-fasilitas latihan dan pendidikan di dalam dan/atau di luar negeri secara teratur dan terarah bagi warganegara INDONESIA dengan tujuan agar berangsur-angsur tenaga-tenaga warganegara asing dapat diganti oleh tenaga-tenaga warganegara INDONESIA.
Koreksi Anda