Koreksi Pasal 26
UU Nomor 1 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang PENANAMAN MODAL ASING
Teks Saat Ini
Perusahaan-perusahaan modal asing wajib mengurus dan mengendalikan perusahaannya sesuai dengan azas-azas ekonomi perusahaan dengan tidak merugikan kepentingan Negara.
Koreksi Anda
