Koreksi Pasal 29
UU Nomor 1 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang PENANAMAN MODAL ASING
Teks Saat Ini
Ketentuan-ketentuan UNDANG-UNDANG ini berlaku bagi penanaman modal asing yang dilakukan setelah berlakunya UNDANG-UNDANG ini baik dalam perusahaan-perusahaan baru maupun dalam perusahaan-perusahaan yang telah ada untuk menyelenggarakan pengluasan dan /atau pembaharuan.
Koreksi Anda
