Koreksi Pasal 28
UU Nomor 1 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang PENANAMAN MODAL ASING
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan UNDANG-UNDANG ini harus ada koordinasi antara badan-badan Pemerintah yang bersangkutan untuk menjamin keserasian daripada kebijaksanaan Pemerintah terhadap modal asing.
(2) Cara-cara penyelenggaraan koordinasi tersebut akan ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah.
Koreksi Anda
