Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 1 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang PENANAMAN MODAL ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepada perusahaan modal asing diberikan hak transfer dalam valuta asli dari modal atas dasar nilai tukar yang berlaku untuk: a. keuntungan yang diperoleh modal sesudah dikurangi pajak- pajak dan kewajiban-kewajiban pembayaran lain di INDONESIA; b. biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga asing yang dipekerjakan di INDONESIA; c. biaya-biaya lain yang ditentukan lebih lanjut; d. penyusutan atas alat-alat perlengkapan tetap; e. kompensasi... e. kompensasi dalam hal nasionalisasi. (2) Pelaksanaan transfer ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah.
Koreksi Anda