Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 7
UU Nomor 1 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang PENANAMAN MODAL ASING
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain yang tersebut pada pasal 6 ayat (1) Pemerintah dapat MENETAPKAN bidang-bidang usaha tertentu dimana tidak boleh lagi ditanam modal asing.
Koreksi Anda
Selain yang tersebut pada pasal 6 ayat (1) Pemerintah dapat MENETAPKAN bidang-bidang usaha tertentu dimana tidak boleh lagi ditanam modal asing.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran