Koreksi Pasal 14
UU Nomor 1 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang PENANAMAN MODAL ASING
Teks Saat Ini
Untuk keperluan perusahaan-perusahaan modal asing dapat diberikan tanah dengan hak guna-bangunan, hak guna-usaha dan hak pakai menurut peraturan perundangan yang berlaku.
Koreksi Anda
