Koreksi Pasal 16
UU Nomor 1 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang PENANAMAN MODAL ASING
Teks Saat Ini
(1) Pemberian kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan- pungutan lain tersebut dalam pasal 15 dilakukan dengan Mengingat prioritas mengenai bidang-bidang usaha sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5.
(2) Selain...
(2) Selain kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain tersebut dalam ayat (1) pasal ini maka dengan PERATURAN PEMERINTAH dapat diberikan tambahan kelonggaran- kelonggaran itu kepada sesuatu perusahaan modal asing yang sangat diperlukan bagi pertumbuhan ekonomi.
Koreksi Anda
