Koreksi Pasal 15
UU Nomor 1 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang PENANAMAN MODAL ASING
Teks Saat Ini
Kepada perusahaan-perusahaan modal asing diberikan kelonggaran- kelonggaran perpajakan dan pungutan lainnya sebagai berikut:
a. Pembebasan dari:
1. Pajak perseroan atas keuntungan untuk jangka waktu tertentu yang tidak melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dari saat usaha tersebut mulai berproduksi;
2. Pajak dividen atas bagian laba yang dibayarkan kepada pemegang saham, sejauh laba tersebut diperoleh dalam jangka waktu yang tidak melebihi waktu 5 (lima) tahun dari saat usaha tersebut dimulai berproduksi.;
3. Pajak perseroan atas keuntungan termaksud dalam pasal 19 sub a, yang ditanam kembali dalam perusahaan bersangkutan di INDONESIA, untuk jangka waktu tertentu yang tidak melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dari saat penanaman kembali;
4. Bea…
4. Bea masuk pada waktu pemasukan barang-barang perlengkapan tetap ke dalam wilayah INDONESIA seperti mesin-mesin, alat-alat kerja atau pesawat-pesawat yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan itu;
5. Bea Meterai Modal atas penempatan modal yang berasal dari penanaman modal asing.
b. Keringanan:
1. Atas pengenaan pajak perseroan dengan suatu tarip yang proporsionil setinggi-tingginya lima puluh perseratus untuk jangka waktu yang tidak melebihi 5 (lima) tahun sesudah jangka waktu pembebasan sebagai yang dimaksud dalam ad a, angka 1 tersebut diatas;
2. Dengan cara memperhitungkan kerugian yang diderita selama jangka waktu pembebasan yang dimaksud pada huruf a angka 1, dengan keuntungan yang harus dikenakan pajak setelah jangka waktu tersebut diatas;
3. Dengan mengizinkan penyusutan yang dipercepat atas alat-alat perlengkapan tetap.
Koreksi Anda
