Koreksi Pasal 2
UU Nomor 1 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang PENANAMAN MODAL ASING
Teks Saat Ini
Pengertian modal asing dalam UNDANG-UNDANG ini ialah:
a. alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaann devisa INDONESIA, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di INDONESIA.
b. alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah INDONESIA, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa INDONESIA.
c. bagian…
c. bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan UNDANG-UNDANG ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk memmembiayai perusahaan di INDONESIA.
BA B II BENTUK HUKUM, KEDUDUKAN DAN DAERAH BERUSAHA
Koreksi Anda
