Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 1 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang PENANAMAN MODAL ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengertian modal asing dalam UNDANG-UNDANG ini ialah: a. alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaann devisa INDONESIA, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di INDONESIA. b. alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah INDONESIA, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa INDONESIA. c. bagian… c. bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan UNDANG-UNDANG ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk memmembiayai perusahaan di INDONESIA. BA B II BENTUK HUKUM, KEDUDUKAN DAN DAERAH BERUSAHA
Koreksi Anda