Koreksi Pasal 5
UU Nomor 1 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang PENANAMAN MODAL ASING
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah MENETAPKAN perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam modal asing dalam tiap-tiap usaha tersebut.
(2) Perincian menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun rencana-rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi serta tekhnologi.
Koreksi Anda
