Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah adalah Pemerintah Negara Republik INDONESIA.
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
3. Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA, yang selanjutnya disingkat LPEI, adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA.
4. Rencana Kegiatan . . .
depkumham.go.id
4. Rencana Kegiatan adalah rencana pembiayaan ekspor nasional dalam bentuk pembiayaan, penjaminan, dan asuransi.
5. Naskah Perjanjian Pinjaman yang selanjutnya disingkat NPP adalah dokumen perjanjian antara Pemerintah dan LPEI yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman.
6. Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disingkat NPPLN adalah dokumen perjanjian antara Pemerintah dan pemberi pinjaman luar negeri atau dokumen lain yang disamakan yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman luar negeri.
7. Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disingkat NPPP adalah dokumen perjanjian antara Pemerintah dan LPEI untuk penerusan pinjaman luar negeri.
8. Rupiah Murni adalah seluruh penerimaan Pemerintah, kecuali penerimaan pembiayaan proyek yang berasal dari pinjaman luar negeri dan/atau dalam negeri.
9. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.