Koreksi Pasal 14
PP Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan NPPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), LPEI mengajukan permintaan penerusan pinjaman kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah menerima salinan NPPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4).
(2) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memberikan persetujuan penerusan pinjaman secara tertulis kepada LPEI.
Koreksi Anda
