Koreksi Pasal 7
PP Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan penilaian usulan Rencana Kegiatan pinjaman yang berasal dari Rupiah Murni diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
