Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dituangkan dalam NPPLN. (2) NPPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jumlah pinjaman; b. peruntukan pinjaman; dan c. persyaratan pinjaman. (3) NPPLN ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang diberi kuasa oleh Menteri dan pemberi pinjaman luar negeri. (4) Menteri menyampaikan salinan NPPLN kepada LPEI, Badan Pemeriksa Keuangan, dan instansi terkait. Paragraf 5 . . . depkumham.go.id
Koreksi Anda