Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPEI wajib memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan NPP atau NPPP. (2) Kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pokok pinjaman; b. bunga; c. kewajiban lainnya; dan d. denda yang timbul. (3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke Rekening Kas Umum Negara. BAB IV . . . depkumham.go.id
Koreksi Anda