Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Menteri mengajukan usulan pinjaman kepada calon pemberi pinjaman luar negeri. (2) Dalam mengajukan usulan pinjaman kepada calon pemberi pinjaman luar negeri, Menteri mempertimbangkan: a. kebutuhan riil pembiayaan Pemerintah: b. kemampuan membayar kembali Pemerintah; c. batas maksimum kumulatif utang Pemerintah; d. kapasitas sumber pinjaman luar negeri; dan e. risiko utang.
Koreksi Anda