Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LPEI wajib menyampaikan laporan realisasi pencairan pinjaman dan laporan lainnya yang ditentukan dalam NPP dan NPPP.
Koreksi Anda