Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber pemberian pinjaman berasal dari: a. Rupiah Murni; dan/atau b. pinjaman luar negeri.
Koreksi Anda