Koreksi Pasal 19
PP Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran, pencairan, dan pertanggungjawaban pemberian pinjaman diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
