Koreksi Pasal 18
PP Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
Pertanggungjawaban pemberian pinjaman kepada LPEI dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
