Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPEI menyusun usulan Rencana Kegiatan yang akan dibiayai dari pinjaman yang berasal dari Rupiah Murni. (2) Usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. kegiatan yang dibiayai; dan b. jumlah pinjaman. (3) Usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah disetujui Dewan Direktur LPEI disampaikan kepada Menteri.
Koreksi Anda