Koreksi Pasal 16
PP Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan NPP atau NPPP, Menteri mengusulkan pengalokasian anggaran pinjaman dalam APBN atau APBN Perubahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Alokasi dana . . .
depkumham.go.id
(2) Alokasi dana pinjaman dan/atau penerusan pinjaman dituangkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
