Koreksi Pasal 10
PP Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan penilaian usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) berdasarkan prioritas pembangunan nasional yang berkaitan dengan ekspor.
(2) Berdasarkan hasil penilaian terhadap usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menyampaikan rekomendasi kegiatan untuk dibiayai dari pinjaman luar negeri kepada Menteri.
Paragraf 3 …
depkumham.go.id
Koreksi Anda
