SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TUGAS FORKOPIMDA DAN FORKOPIMCAM
(1) Forkopimda provinsi diketuai oleh gubernur.
(2) Anggota Forkopimda provinsi terdiri atas:
a. ketua DPRD provinsi/ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk Provinsi Aceh/ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua untuk Provinsi Papua;
b. kepala kepolisian daerah;
c. kepala kejaksaan tinggi; dan
d. panglima komando daerah militer atau komandan komando resor militer, panglima komando armada atau komandan pangkalan utama Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut atau komandan pangkalan Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut, dan panglima komando operasi Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara atau komandan pangkalan Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara.
(3) Khusus untuk Provinsi Aceh, gubernur selaku ketua Forkopimda provinsi mengikutsertakan Wali Nanggroe sebagai anggota Forkopimda provinsi.
(4) Khusus untuk Provinsi Papua, gubernur selaku ketua Forkopimda provinsi mengikutsertakan ketua Majelis Rakyat Papua sebagai anggota Forkopimda provinsi.
(5) Gubernur selaku ketua Forkopimda provinsi dapat mengikutsertakan keanggotaan instansi lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi objektif daerah.
Anggota Forkopimda provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d tidak boleh merangkap sebagai anggota Forkopimda kabupaten/kota.
Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum lingkup daerah provinsi, Forkopimda provinsi bertugas melaksanakan:
a. koordinasi dan fasilitasi pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. koordinasi dan fasilitasi pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
c. koordinasi dan fasilitasi untuk mendukung pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional;
d. koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. koordinasi dan fasilitasi pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan
g. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Forkopimda provinsi melaksanakan kegiatan:
a. koordinasi pengambilan tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat di wilayah provinsi;
b. koordinasi pengambilan keputusan strategis guna menjaga stabilitas daerah, penanganan masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah provinsi;
c. koordinasi, pemantauan, dan fasilitasi penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum di wilayah provinsi;
d. deteksi dini, cegah dini, dan penanganan dini potensi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah provinsi; dan
e. kegiatan lainnya berdasarkan hasil keputusan Forkopimda di wilayah provinsi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Gubernur membentuk sekretariat Forkopimda provinsi untuk mendukung pelaksanaan tugas Forkopimda provinsi.
(2) Sekretariat Forkopimda provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris Forkopimda yang secara ex-officio dijabat oleh sekretaris daerah provinsi.
(3) Sekretaris Forkopimda provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibantu oleh unsur kesekretariatan yang secara ex-officio dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretariat Forkopimda provinsi mempunyai tugas memberikan dukungan teknis administratif dan teknis operasional kepada Forkopimda provinsi.
Susunan keanggotaan Forkopimda provinsi dan sekretariat Forkopimda provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 7 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(1) Forkopimda kabupaten/kota diketuai oleh bupati/wali kota.
(2) Anggota Forkopimda kabupaten/kota terdiri atas:
a. ketua DPRD kabupaten/kota/ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota untuk Provinsi Aceh dan untuk Provinsi Papua;
b. kepala kepolisian resor;
c. kepala kejaksaan negeri; dan
d. komandan komando distrik militer, komandan pangkalan Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut, dan komandan pangkalan Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara.
(3) Dalam hal kepala kepolisian resor sebagai anggota Forkopimda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak ada, kepala kepolisian daerah setempat menunjuk pejabat kepolisian sebagai anggota Forkopimda kabupaten/kota.
(4) Dalam hal di daerah kabupaten/kota tidak terdapat kejaksaan negeri, kepala kejaksaan tinggi menunjuk kepala kejaksaan negeri yang lingkup wilayahnya membawahi daerah kabupaten/kota yang tidak terdapat kejaksaan negeri sebagai anggota Forkopimda kabupaten/kota.
(5) Dalam hal di daerah kabupaten/kota tidak terdapat satuan komando teritorial Tentara Nasional INDONESIA, masing-masing panglima atau komandan angkatan di daerah berdasarkan usulan bupati/wali kota selaku ketua Forkopimda kabupaten/kota dapat menunjuk perwakilan sesuai kebutuhan untuk menjadi anggota Forkopimda kabupaten/kota.
(6) Bupati/wali kota selaku ketua Forkopimda kabupaten/kota dapat mengikutsertakan keanggotaan instansi lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi
objektif daerah.
Anggota Forkopimda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d tidak boleh merangkap sebagai anggota Forkopimda provinsi.
Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum lingkup daerah kabupaten/kota, Forkopimda kabupaten/kota bertugas melaksanakan:
a. koordinasi dan fasilitasi pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. koordinasi dan fasilitasi pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
c. koordinasi dan fasilitasi untuk mendukung pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional;
d. koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
f. koordinasi dan fasilitasi pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan
g. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Forkopimda kabupaten/kota melaksanakan kegiatan:
a. koordinasi pengambilan tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat di wilayah kabupaten/kota;
b. koordinasi pengambilan keputusan strategis guna menjaga stabilitas daerah, penanganan masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah kabupaten/kota;
c. koordinasi, pemantauan, dan fasilitasi penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum di wilayah kabupaten/kota;
d. deteksi dini, cegah dini, dan penanganan dini potensi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah kabupaten/kota; dan
e. kegiatan lainnya berdasarkan hasil keputusan Forkopimda di wilayah kabupaten/kota dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Bupati/wali kota membentuk sekretariat Forkopimda kabupaten/kota untuk mendukung pelaksanaan tugas Forkopimda kabupaten/kota.
(2) Sekretariat Forkopimda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris Forkopimda yang secara ex-officio dijabat oleh sekretaris daerah kabupaten/kota.
(3) Sekretaris Forkopimda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibantu oleh unsur kesekretariatan yang secara ex-officio dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretariat Forkopimda kabupaten/kota mempunyai tugas memberikan dukungan teknis administratif dan teknis operasional kepada Forkopimda kabupaten/kota.
Susunan keanggotaan Forkopimda kabupaten/kota dan sekretariat Forkopimda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 14 ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota.
(1) Forkopimcam diketuai oleh camat.
(2) Anggota Forkopimcam terdiri atas:
a. kepala kepolisian sektor; dan
b. komandan komando rayon militer.
(3) Dalam hal kepala kepolisian sektor sebagai anggota Forkopimcam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak ada, kepala kepolisian resor setempat menunjuk pejabat kepolisian sebagai anggota Forkopimcam.
(4) Dalam hal di kecamatan tidak terdapat satuan komando teritorial Tentara Nasional INDONESIA, masing-masing komandan angkatan di daerah berdasarkan usulan camat selaku ketua Forkopimcam dapat menunjuk perwakilan sesuai kebutuhan untuk menjadi anggota Forkopimcam.
(5) Camat selaku ketua Forkopimcam dapat mengikutsertakan kepala cabang kejaksaan negeri yang berdomisili di wilayahnya sebagai anggota Forkopimcam.
Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum lingkup kecamatan, Forkopimcam bertugas melaksanakan:
a. koordinasi dan fasilitasi pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. koordinasi dan fasilitasi pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
c. koordinasi dan fasilitasi untuk mendukung pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional;
d. koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah kecamatan untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. koordinasi dan fasilitasi pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan
g. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan
wilayah kecamatan dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Forkopimcam melaksanakan kegiatan:
a. koordinasi pengambilan tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat di wilayah kecamatan;
b. koordinasi pengambilan keputusan strategis guna menjaga stabilitas daerah, penanganan masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah kecamatan;
c. koordinasi, pemantauan, dan fasilitasi penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum di wilayah kecamatan;
d. deteksi dini, cegah dini, dan penanganan dini potensi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah kecamatan; dan
e. kegiatan lainnya berdasarkan hasil keputusan Forkopimcam dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Forkopimcam, sekretaris kecamatan secara ex-officio menjabat sebagai sekretaris Forkopimcam.
Sekretariat Forkopimcam mempunyai tugas memberikan dukungan teknis administratif dan teknis operasional kepada Forkopimcam.
(1) Camat selaku ketua Forkopimcam menyampaikan usulan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 dan sekretariat Forkompimcam Pasal 20 kepada bupati/wali kota untuk ditetapkan.
(2) Susunan keanggotaan Forkopimcam dan sekretariat Forkompimcam ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota.