Koreksi Pasal 29
PP Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang FORUM KOORDINASI PIMPINAN DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan Forkopimda provinsi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.
(2) Pendanaan Forkopimda kabupaten/kota bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
(3) Pendanaan Forkopimcam bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
