Koreksi Pasal 4
PP Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang FORUM KOORDINASI PIMPINAN DI DAERAH
Teks Saat Ini
Anggota Forkopimda provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d tidak boleh merangkap sebagai anggota Forkopimda kabupaten/kota.
Koreksi Anda
