Koreksi Pasal 31
PP Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang FORUM KOORDINASI PIMPINAN DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan Forkopimcam yang telah dibentuk sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan terbentuknya Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan Forkopimcam berdasarkan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Keanggotaan Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan Forkopimcam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyesuaikan dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Koreksi Anda
