Koreksi Pasal 17
PP Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang FORUM KOORDINASI PIMPINAN DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Forkopimcam diketuai oleh camat.
(2) Anggota Forkopimcam terdiri atas:
a. kepala kepolisian sektor; dan
b. komandan komando rayon militer.
(3) Dalam hal kepala kepolisian sektor sebagai anggota Forkopimcam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak ada, kepala kepolisian resor setempat menunjuk pejabat kepolisian sebagai anggota Forkopimcam.
(4) Dalam hal di kecamatan tidak terdapat satuan komando teritorial Tentara Nasional INDONESIA, masing-masing komandan angkatan di daerah berdasarkan usulan camat selaku ketua Forkopimcam dapat menunjuk perwakilan sesuai kebutuhan untuk menjadi anggota Forkopimcam.
(5) Camat selaku ketua Forkopimcam dapat mengikutsertakan kepala cabang kejaksaan negeri yang berdomisili di wilayahnya sebagai anggota Forkopimcam.
Koreksi Anda
