Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang FORUM KOORDINASI PIMPINAN DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Forkopimda kabupaten/kota diketuai oleh bupati/wali kota. (2) Anggota Forkopimda kabupaten/kota terdiri atas: a. ketua DPRD kabupaten/kota/ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota untuk Provinsi Aceh dan untuk Provinsi Papua; b. kepala kepolisian resor; c. kepala kejaksaan negeri; dan d. komandan komando distrik militer, komandan pangkalan Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut, dan komandan pangkalan Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara. (3) Dalam hal kepala kepolisian resor sebagai anggota Forkopimda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak ada, kepala kepolisian daerah setempat menunjuk pejabat kepolisian sebagai anggota Forkopimda kabupaten/kota. (4) Dalam hal di daerah kabupaten/kota tidak terdapat kejaksaan negeri, kepala kejaksaan tinggi menunjuk kepala kejaksaan negeri yang lingkup wilayahnya membawahi daerah kabupaten/kota yang tidak terdapat kejaksaan negeri sebagai anggota Forkopimda kabupaten/kota. (5) Dalam hal di daerah kabupaten/kota tidak terdapat satuan komando teritorial Tentara Nasional INDONESIA, masing-masing panglima atau komandan angkatan di daerah berdasarkan usulan bupati/wali kota selaku ketua Forkopimda kabupaten/kota dapat menunjuk perwakilan sesuai kebutuhan untuk menjadi anggota Forkopimda kabupaten/kota. (6) Bupati/wali kota selaku ketua Forkopimda kabupaten/kota dapat mengikutsertakan keanggotaan instansi lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi objektif daerah.
Koreksi Anda